Berwakaf Bersama PRUSyariah
Dalam hidup ini, apa sih yang kita cari? Kehidupan dunia ini tidak akan abadi, untuk itu kita harus menyiapkan tabungan pahala sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk di akhirat nanti. Dalam Islam, ada tiga jenis amalan yang tidak akan terputus pahalanya meskipun kita sudah meninggal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh untuk orangtuanya.
Siang itu, 15 Februari 2019, bertempat di Grind and Pull Makassar, saya menghadiri sosialisasi program terbaru dari PRUSyariah, yaitu Program Prudential Wakaf. Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bondan Margono, AVP Sharia Operations Prudential Indonesia, dan H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia.
Bapak Ahmad Nuryadi Asmawi menjelaskan, ada empat filantropi dalam Islam, yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dari keempat pilar tersebut, pahala wakaf akan terus mengalir selama harta yang kita wakafkan masih bermanfaat bagi umat. Siapa yang tidak ingin seperti ini?
Pengertian wakaf menurut ulama hanafiyah adalah menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan hanya manfaatnya saja. Sedangkan menurut ulama syafi'iyyah, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan agama.
H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA |
Dalam berwakaf ada rukun dan syarat yang harus diperhatikan. Rukun wakaf adalah wakif, maukuf (barang yang diwakafkan), maukuf 'alaih (tujuan wakaf), dan shighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya). Syarat seorang wakif adalah ia harus merdeka, berakal sehat/sempurna, baligh, dan tidak berada dalam pengampuan. Maukuf atau barang yang hendak diwakafkan haruslah benda yang mempunyai nilai/berguna, benda tetap/bergerak yang bisa untuk diwakafkan, benda harus diketahui ketika akad, dan benda menjadi milik sempurna si wakif.
Tujuan wakaf atau maukuf 'alaih harus dinyatakan secara tegas ketika akad dan untuk tujuan ibadah. Sedangkan shighat harus munjazah (seketika/selesai), tidak disertai syarat batil, dan tidak dibatasi waktu. Namun soal tidak dibatasi waktu ini ulama malikiyah tidak sepakat dalam hal ini. Menurut mereka, asalkan bermanfaat, tidak apa-apa mewakafkan suatu harta untuk jangka waktu tertentu saja.
PROGRAM WAKAF DARI PRUSYARIAH
Selama ini mungkin kita beranggapan bahwa wakaf ini hanya berupa tanah atau bangunan seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit. Padahal sebenarnya, wakaf juga bisa berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi, atau manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang memperbolehkan masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi.
Baca juga : PRUlink Generasi Baru & PRUlink Syariah Generasi Baru, Asuransi yang Pasti Dikasih Lebih
Prudential Indonesia melalui PRUSyariah meluncurkan program Wakaf sejak 1 Februari 2019 yang lalu. PRUSyariah dengan produk asuransi syariahnya ingin mewujudkan komitmen Prudential yang baru, yaitu WE DO GOOD, salah satunya adalah dengan menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah yang ingin mewakafkan sebagian hartanya.
Bondan Margono |
Bondan Margono, mengatakan bahwa program Wakaf ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi moderen dan cerdas untuk berwakaf, sekaligus memastikan diri dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. "Sejalan dengan slogan "Selalu Berbagi, Selamanya Berarti", yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untui turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini," ujar Bondan.
Lebih lanjut H. Ahmad Nuryadi Asmawi menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah bebas menentukan akan menggunakan nazhir yang mana untuk berwakaf.
Ada tiga pilihan yang ditawarkan oleh Program Wakaf dari PRUSyariah ini :
- Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia. Nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, baik konvensional maupun syariah, dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi baru. Sedangkan bagi nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat asuransinya.
- Wakaf Nilai Tunai, yaitu dengan mewakafkan maksimal ⅓ dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia.
- Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 km² di lebih dari 366 ribu lokasi telah diwakafkan oleh masyarakat. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, membuat wakaf asuransi ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan serta ketimpangan di negeri ini. Apalagi menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Jadi, tidak salah rasanya untuk memilih Program Wakaf dari PRUSyariah ini, dan jalanin bareng segala kebaikannya.
Alhamdulillah saat ini sudah ad program Wakaf yang memberikan kemudahan, apalagi sudah mendapat ijin dari MUI
BalasHapusMajelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang memperbolehkan masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi.
BalasHapusAlhamdulillah ya, dasar hukumnya buat kita yang ni. Lebih memudahkan sih, kan untuk baarng2 yang memang disyariahkan sejak awal
Zaman sekarang untuk beramal Jariyah bisa dengan cara yang lebih modern dan cerdas..Alhamulillah semua dimudahkan ya melalui program Wakaf dari PRUSyariah 😍
BalasHapus