Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bermedia Sosial

Hari ini, Jumat 16 Juni 2017, saya dan teman-teman blogger Makassar dapat kesempatan untuk bincang-bincang dengan Kominfo dan MUI tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bermedia Sosial. Buat saya ini menarik, karena sebagai pengguna media sosial aktif, saya merasa media sosial akhir-akhir ini kurang nyaman. Banyak sekali konten negatif dan bermuatan kebencian bertebaran. Menyebarkan berita hoax hanya butuh satu modal, jempol. Orang dengan mudah membagikan berita hanya karena judul yang heboh, tanpa cek ricek kebenarannya terlebih dahulu.

Media sosial bagi sebagian besar orang sekarang sudah semacam kebutuhan pokok. Perkembangannya bisa dibilang sangat cepat. Sepuluh tahunan yang lalu, saat smartphone belum ada, orang buka media sosial cuma bisa lewat komputer atau laptop. Itupun kalau punya koneksi internet sendiri. Kalau nggak punya, terpaksa harus pergi ke warnet dulu, atau numpang internet gratis di kantor atau kampus (saya banget ini mah hahaha). Sejak era smartphone dimulai, akses terhadap internet semakin gampang, pengguna media sosial pun meningkat pesat. Siapa sih yang nggak kenal Facebook, Twitter, Instagram, atau Youtube? Kayaknya sih, asal punya smartphone, pasti punya minimal satu akun media sosial.


Ada tiga narasumber di acara ini. Yang pertama Dr. Heri Santoso (Kepala Pusat Studi Pancasila UGM), yang kedua Prof. Dr. HM Galib, M. MA (sekretaris umum MUI Sulsel), dan yang terakhir Andoko Darta (Tim Komunikasi Presiden). Bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, saya pun semangat ikut mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber.

Narasumber pertama, Dr. Heri Santoso, menyampaikan tentang Aktualitas Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menurut pemaparan beliau, masalah di media sosial muncul jika ada konflik tentang dasar, aturan main, dan kriteria nilai. Ada beberapa tantangan bagi bangsa ini,  yaitu merealisasikan cita-cita bersama, ada kerapuhan internal, dan proxy war.

Narasumber kedua, Prof. Dr. HM. Galib,M. MA menyampaikan fatwa MUI Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Dilatarbelakangi oleh penggunaan med-sos yang sering tidak bertanggungjawab yang menimbulkan penyebaran berita yang tidak benar yang menyebabkan disharmoni bangsa. Fatwa MUI dibuat berdasarkan Alquran, Hadis, dan pendapat ulama, dimaksudkan untuk mendukung Undang-Undang tentang penyebaran berita hoax.

Narasumber terakhir, Andoko Darta yang merupakan Tim Komunikasi Presiden menyampaikan beberapa video tentang pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bahkan Presiden pun menggunakan media sosial untuk mensosialisakan kegiatan-kegiatan yang beliau lakukan. Baik itu kanal pribadi, maupun kanal resmi pemerintahan. Ini dimaksudkan agar program-program pemerintah dapat dipantau dengan mudah oleh masyarakat.

Dari para narasumber tadi, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menggunakan media sosial harus memperhatikan nilai-nilai etika, dan agama. Apalagi sebagai bangsa Indonesia harus juga memperhatikan nilai-nilai Pancasila.



Komentar

Postingan Populer