Mendukung Program Langit Biru Untuk Udara Yang Lebih Sehat



Apa yang terlintas di pikiranmu kalau mendengar "langit biru"? Langit yang cerah tanpa polusi, dan udara segar yang bisa kita hirup dalam-dalam. Menyenangkan sekali ya? Beberapa bulan yang lalu media sosial sempat heboh dengan penampakan langit Jakarta yang bersih akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penggunaan kendaraan bermotor berkurang drastis menyebabkan polusi udara juga berkurang dan langit Jakarta tampak cerah. Di Makassar, pemandangan langit biru seperti itu untungnya belum jadi sesuatu yang langka. Kami yang tinggal di Makassar masih bisa sering menikmati pemandangan langit biru yang bersih dan cerah. 

Penyebab polusi udara bermacam-macam. Namun, 75-80% di antaranya adalah polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas buan kendaraan bermotor. Itulah sebabnya ketika PSBB diberlakukan, udara langit Jakarta jadi lebih bersih. Bukan hanya di Jakarta, bahkan di berbagai kota di dunia melaporkan udara yang jauh lebih bersih ketika lockdown diberlakukan. Salah satu faktor yang menyebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor jadi beracun adalah jenis bahan bakarnya. Wah, bagaimana tuh? Simak tulisan ini sampai selesai, ya...

Peran YLKI Dalam Mewujudkan Program Langit Biru

Rabu, 9 Maret 2021 kemarin saya berkesempatan mengikuti webinar dan diskusi publik mengenai penggunaan BBM ramah lingkungan guna mewujudkan program langit biru, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bekerjasama dengan Kantor Berita Radio (KBR). Diskusi publik yang saya ini adalah salah satu upaya YLKI dalam mendorong pemerintah agar konsisten dalam menjalankan kebijakan dan menjalankan Program Langit Biru. 

Apa sih Program Langit Biru itu? Bapak Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI menjelaskan bahwa Program Langit Biru sudah digaungkan sejak tahun 1996, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 1996. Salah satu tujuannya adalah mewujudkan BBM ramah lingkungan sesuai standar Euro II. 

Bapak Tulus Abadi


Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu. Itulah sebabnya, Uni Eropa membuat peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin. Ini bertujuan untuk mengurangi kadar bahan pencemar yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Sayangnya meskipun sudah 25 tahun berlalu, masih banyak kendaraan bermotor di Indonesia yang menggunakan BBM Euro I. Bahkan bensin jenis Premium yang masih banyak digunakan di Indonesia belum sesuai dengan standar Euro, karena masih memiliki Research Octane Number (RON) 88, dan kadar sulfur lebih dari 500 ppm. Di seluruh dunia, tinggal 7 negara yang masih menggunakan BBM jenis premium ini, termasuk Indonesia. Dalam hal ini Indonesia tertinggal dari negara-negara lain, termasuk negara-negara ASEAN yang sudah menggunakan Euro IV. Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah ikut menandatangani Paris Protocol on Climate Change pada 2015, dan berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 20-40% hingga tahun 2050. Namun, hal ini akan sulit terwujud jika energi fosil masih dominan kita gunakan.

Selain tidak ramah lingkungan, sesungguhnya premium itu tidak ramah di kantong juga loh. Memang sih, kelihatannya harganya lebih murah, tapi dampaknya terhadap mesin kendaraan justru lebih buruk. Apalagi untuk kendaraan buatan tahun 2018 ke atas yang sudah harus sesuai dengan standar Euro IV. Apabila dipaksakan terus menggunakan BBM yang tidak sesuai dengan standarnya, mesin akan cepat rusak, sehingga biaya perawatan akan lebih mahal. Jadinya malah tekor, 'kan?

Program Langit Biru di Mata Pemerintah

Ratna Kartikasari selaku Kepala Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa KLKH juga sudah membagi informasi mengenai Program Langit Biru melalui kanal YouTube-nya. Selanjutnya Ratna menjelaskan bahwa pemerintah melalui KLKH sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor P20/Menlhk/Setjen/KumI/3/2017 yang mengatur bahwa semua kendaraan bermotor harus memiliki RON minimal 91. 

Sebelum 2017 ada dua macam kendaraan yang harus diproduksi, yaitu yang berstandar Euro II dan Euro IV. Setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan, maka kendaraan bermotor yang dibuat setelah tahun 2018 hanya boleh berstandar Euro IV, dengan bahan bakar minimal menggunakan Petramax Turbo. 

Ibu Ratna Kartikasari


Yang Terpenting Adalah Kesejahteraan Masyarakat

Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Service Reform (IESR) menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah membuat regulasi untuk melindungi kepentingan publik yang luas. Dalam kaitannya dengan BBM, pemerintah harus memastikan bahwa BBM yang dijual memenuhi standar yang dapat melindungi kepentingan publik tersebut.

Bapak Fabby Tumiwa


Kepentingan publik yang dimaksud adalah yang tidak mengancam kesejahteraan masyarakat. Salah satu ancaman terbesar bagi kesejahteraan masyarakat adalah polusi udara. Jumlah penyakit yang berkaitan dengan polusi udara semakin hari semakin meningkat. Hal ini menyebabkan biaya kesehatan yang semakin tinggi, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan untuk mengurangi pencemaran udara

Deny Djukardi selaku VP Sales Support Pertamina menyampaikan bahwa Program Langit Biru bagi Pertamina adalah program marketing untuk memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk mendapatkan BBM dengan kualitas yang lebih baik, yaitu Pertalite, dengan harga khusus di beberapa wilayah. Harapannya adalah agar masyarakat akan beralih secara permanen ke BBM yang lebih ramah lingkungan. Program ini sudah dimulai di daerah-daerah di Jawa, Madura, dan Bali. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa baru dimulai sejak tanggal 7 Maret 2021 di beberapa ibukota provinsi. 

Bapak Deny Djukardi


Nah, bagaimana dengan kita sebagai masyarakat? Kita pun harus turut ambil bagian dong dalam Program Langit Biru ini. Karena percuma juga ada regulasi dan peraturan kalau kita sebagai masyarakat tidak mau sadar akan bahaya polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor. Gunakanlah BBM yang ramah lingkungan sesuai standar yang ditetapkan. Lebih baik lagi sih, kalau kita mau mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Kalau untuk jarak dekat, tidak perlulah naik kendaraan bermotor, bisa naik sepeda saja, atau jalan kaki kalau kuat. Atau bisa juga menggunakan kendaraan umum. Kalau udaranya sehat, kita juga yang untung, bukan? 

Komentar

Postingan Populer